get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Survei: Popularitas Isran Noor Ungguli Rudy Mas'ud di Pilgub Kaltim

Hadir di Kampanye Rudy-Seno, Netralitas Plt Walikota Samarinda Dipertanyakan

Senin, 28 Oktober 2024 | 21:11 WIB
header img
Dugaan kehadiran Plt Wali Kota Samarinda, Dr. H. Rusmadi Wongso, dalam acara ini mengundang kontroversi terkait netralitas pejabat publik, khususnya aparatur sipil negara (ASN). (Foto: ist)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud dan Seno Aji, yang dilaksanakan pada Minggu (27/10) di halaman Pendopo Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, menarik perhatian publik. 

Kampanye tersebut diramaikan oleh kegiatan jalan sehat dan zumba, yang dihadiri oleh ribuan warga Kalimantan Timur. Namun, dugaan kehadiran Plt Wali Kota Samarinda, Dr. H. Rusmadi Wongso, dalam acara ini mengundang kontroversi terkait netralitas pejabat publik, khususnya aparatur sipil negara (ASN).

Kehadiran Rusmadi Wongso sebagai ASN dalam kegiatan tersebut dipertanyakan setelah beredar foto dan pemberitaan yang menampilkan Rusmadi Wongso pada kampanye Rudy-Seno beredar di kalangan masyarakat.

Terlebih, selain karena diduga hadir dalam kegiatan politik, Rusmadi Wongso juga memperlihatkan isyarat dukungan kepada pasangan Rudy-Seno melalui gestur jari yang dianggap sebagai dukungan politis. 

Bukan hanya itu, Rusmadi Wongso pun bahkan mempromosikan program salah satu kandidat yang merupakan hal terlarang bagi seorang pejabat.

Tentu saja kehadirannya memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, yang menyayangkan keterlibatan seorang ASN dalam kegiatan politik praktis, terutama bila terbukti menunjukkan keberpihakan pada salah satu calon.

Menurut Musyanto, pejabat publik dan ASN wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pasal 282 dalam UU tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut