Kota Balikpapan Raih Penghargaan Indeks Ketahanan Pangan Terbaik di Kaltim Tahun 2024

Yuyun menambahkan, Pemda Kabupaten Kota miliki peran strategis dalam ketahanan pangan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Diantaranya penyelenggaraan pangan berdasarkan kedaulatan dan kemandirian.
“Langkah ini mencakup pembangunan sektor-sektor terkait sesuai kewenangan daerah,” akunya.
Selanjutnya, penyelenggaraan ketahanan pangan yang mana kewenangan pemda mencakup penyediaan dan penyaluran pangan, mengelola pasokan dan distribusi pangan pokok untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di daerah.
Pemda juga harus melakukan penanganan kerawanan pangan melalui penyusunan peta kerentanan pangan, mengidentifikasi daerah yang rentan terhadap kerawanan pangan untuk perencanaan intervensi.
“Termasuk pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuha, sehingga layak dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkasnya
Editor : Mukmin Azis