"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen," ungkapnya.
Diketahui, Supratman mengusulkan 44.000 narapidana untuk diberikan amnesti atau pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jumat (13/12/2024).
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas, yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo setuju memberikan amnesti kepada para narapidana tersebut.
"Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata dia.
Editor : Mukmin Azis