get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Naikkan Gaji Guru Honorer Rp2 Juta, Guru PNS 1 Kali Gaji Pokok

Presiden Prabowo akan Berikan Amnesti Napi Pengguna Narkoba, Bandar dan Pengedar Tidak Berlaku

Jum'at, 13 Desember 2024 | 20:56 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan napi narkoba berstatus pengguna narkoba (Foto: ilustrasi)

"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen," ungkapnya.

Diketahui, Supratman mengusulkan 44.000 narapidana untuk diberikan amnesti atau pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jumat (13/12/2024).

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas, yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo setuju memberikan amnesti kepada para narapidana tersebut. 

"Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata dia.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut