Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Termasuk di Balikpapan

Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan akan melayani perkara dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
Sedangkan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar memiliki cakupan lebih luas, meliputi Sulawesi, Maluku, hingga seluruh wilayah Papua.
Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru akan mencakup Riau dan Kepulauan Riau.
Pengadilan Militer V-18 Kendari melayani wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Adapun Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pembentukan ini diharapkan mendorong efisiensi, mempercepat proses hukum militer, serta memberikan keadilan yang lebih merata bagi para pencari keadilan di lingkungan TNI.
Editor : Mukmin Azis