Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 23 Juni 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan pakaian krem, membawa tas tote bag, dan didampingi tim pengacaranya. Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya dikaitkan dengannya, tak tampak dalam rombongan tersebut.
Saat tiba, Nadiem tak memberikan komentar kepada awak media dan hanya tersenyum sebelum memasuki ruang tamu untuk mencatatkan kehadirannya.
Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang terjadi saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Kejagung ingin menggali fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Nadiem dalam proyek pengadaan tersebut.
"Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan Chromebook," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).
Nadiem Makarim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan lanjutan yang telah dimulai oleh Kejagung sejak 20 Mei 2025, setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini mencuat karena besarnya nilai proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang mencapai Rp9,9 triliun. Proyek ini diduga sarat dengan penyimpangan, mulai dari mekanisme pengadaan, spesifikasi barang, hingga nilai kontrak.
Kejagung terus mendalami berbagai pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan kementerian, pihak vendor, dan kemungkinan adanya aliran dana yang tidak semestinya.
Editor : Mukmin Azis