Bawa Kabur Bocah 11 Tahun, Warga Muara Badak Ditangkap Polisi

Tersangka akhirnya diringkus Tim Rajawali di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 bilah tombak sawit yang digunakan terduga saat melakukan pengancaman.
"Polres Bontang akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Mapolres Bontang dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim. Tersangka dijerat dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi