Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo Cs Tersangka?

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus ini mengindikasikan jika Polda Metro Jaya sudah mengantongi calon tersangka. Dalam kasus ini, Jokowi melaporkan Roy Suryo cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, peningkatan kasus itu ke penyidikan dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
"Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Dia mengatakan, dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dugaan tindak pidana. Penyidik akan segera memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
"Di tahap penyidikan tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya," tambahnya.
Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang yakni RS, ES, RS, T dan K atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Pasal yang kita duga dilanggar yakni 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Editor : Abriandi