get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Liburan ke IKN Membludak, Total 64.000 Orang Ada Wisatawan Mancanegara

Bareskrim Bongkar Praktik Tambang Ilegal di IKN, Keruk Batu Bara di Bukit Soeharto sejak 2016

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:02 WIB
header img
Bareskrim Polri membongkar praktik tambang batu bara ilegal di kawasan IKN tepatnya di Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto. (Foto: ilustrasi/Dzulfikar Ash)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Dugaan tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan isapan jempol belaka. Buktinya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penambangan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang merupakan area konservasi IKN.

Tidak main-main, tambang batu bara ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2016 silam dan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas pemuatan baru bara ke dalam kontainer menggunakan karung di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

Diperoleh informasi jika emas hitam yang dimuat dalam ratusan kontainer tersebut akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan marathon pada 23 sampai 27 Juni 2025.

Hasilnya diperoleh bukti jika batu bara tersebut ditambang secara ilegal dari kawasan konservasi Bukit Soeharto di Samboja, Kutai Kartanegara. Polisi juga telah menahan dua tersangka yakni YH dan CH sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara satu tersangka lainnya yakni MH sudah dijadwalkan dipanggil Bareskrim.

"Batu bara ditambang secara ilegal dari kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto dan dikemas dalam karung kemudian dikirim ke Surabaya menggunakan kontainer," jelas Nunung dalam konferensi pers di Perak, Surabaya, Kamis (17/5/2025).

Menurutnya, para pelaku memalsukan dokumen yang diduga berasal dari dua perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutai Kartanegara agar terlihat legal.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dan 351 kontainer batu bara.

Kontainer tersebut saat ini sudah berada di Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian masih berada di Pelabuhan Kariangau Balikpapan.

Brigjen Nunung menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5,7 triliun dengan asumsi biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan mencapai Rp3,5 triliun.

Kemudian kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare sebesar Rp2,2 triliun. Asumsi kerugian ini dihitung sejak 2016 hingga 2025 bersama beberapa kementerian.

Para pelaku dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100 miliar.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut