IRT Asal Samarinda Gasak Uang Rp50 Juta dari Brankas Toko di Tenggarong, sudah Dua Kali Beraksi

Penyelidikan kemudian mengarah pada seorang perempuan yang diketahui berdomisili di Jalan Batu Cermin, Samarinda.
Pada Senin (20/7/2025) sekitar pukul 20.30 WITA, polisi akhirnya berhasil mengamankan NA di kediamannya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio KT 3267 BBN, lima lembar nota belanja sembako, sebuah kacamata, dan sweater warna krem yang digunakan saat beraksi.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tidak hanya sekali. Bahkan sudah beraksi dua kali di Tenggarong dan beberapa kali di wilayah Kota Samarinda,” tambahnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tenggarong dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses hukum terus berlanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain.
Polsek Tenggarong mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar meningkatkan sistem keamanan toko, termasuk pemantauan CCTV secara berkala untuk mencegah tindak kejahatan serupa terjadi kembali.
Editor : Abriandi