IRT Asal Samarinda Gasak Uang Rp50 Juta dari Brankas Toko di Tenggarong, sudah Dua Kali Beraksi

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Ibu rumah tangga (IRT) asal Muara Wahau, Kutai Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggarong atas sangkaan pencurian di sebuah toko di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Pelaku berinisial NA (39) mencuri uang sebesar Rp50 juta dari brankas Toko Mega Buana pada Sabtu (21/6/2025) lalu. Aksi tersebut terekam kamera pengawas yang terpasang di toko.
Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso menjelaskan, pelaku beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat beberapa kali mondar-mandir di sekitar brankas.
Saat penjaga toko lengah dan situasi sepi, pelaku langsung mengambil kantongan plastik berisi uang dari dalam brankas toko yang terbuka. Setelah itu, pelaku langsung kabur.
Aksi pencurian itu baru ketahuan saat pemilik toko hendak membayar barang kepada sales, namun tidak menemukan uang dalam brankas toko. Korban kemudian memeriksa CCTV dan mendapati seorang perempuan yang tak dikenal masuk ke area brankas dan mengambil uang tunai tersebut.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta, lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Tenggarong," jelas Iptu Budi, Kamis (24/7/2025).
Tim Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Tenggarong langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan menganalisa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Editor : Abriandi