get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur dari Rumah, Remaja di Bontang Jadi Korban Pencabulan Pria Hidung Belang

Tipu Daya Oknum ASN Pemkot Bontang, Modus Proyek Fiktif Raup Uang Rp380 Juta Berujung di Penjara

Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB
header img
NR, oknum ASN Pemkot Bontang melakukan penipuan modus proyek pengadaan fiktif. (foto: ist)

Awalnya, pelaku hendak mengembalikan kerugian korban dengan cara dicicil. Namun, belakangan NR ternyata tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan penahanan. 

"Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujarnya.

AKP Hari menambahkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut