IRT di Kota Bangun jadi Pengedar, Sembunyikan 53 Paket Sabu di Kolong Rumah

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Polsek Kota Bangun, Kutai Kartanegara mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial I (37) warga Desa Liang, Kota Bangun karena diduga menjadi pengedar narkoba.
I yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Pasir Putih, RT 012, Desa Liang pada Senin (4/8/2025) lalu.
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan respons dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas I kerap menerima tamu tidak dikenal.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Petugas menyita 53 paket berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan total berat bruto 17,66 gram.
"Saat penggerebekan, pelaku sedang berada di belakang rumah dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Ternyata, pelaku sedang menyembunyikan sabu," jelas AKP Ribut dalam keterangannya dikutip Kamis (7/8/2025).
Saat diinterogasi, I akhirnya mengakui menyimpan sabu-sabu di bawah kolong rumahnya. Disaksikan oleh Kepala Desa Liang, Rodiani, petugas menemukan satu kantong plastik bening berisi sebuah amplop.
Di dalamnya terdapat 53 paket kecil sabu-sabu, serta sejumlah barang pendukung seperti pipet kaca, sendok takar, tisu pembungkus, dan plastik klip besar.
Setelah itu, polisi membawa tersangka I ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tambah Kapolsek.
Editor : Abriandi