Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Panggil Ulang Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (8/8/2025).
Namun, KPK baru menerbitkan sprindik umum terkait dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini menunjukkan KPK belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pendalaman kasus. Untuk itu, komisi antirasuah tersebut akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait korupsi kuota haji.
Salah satunya Yaqut Cholil yang masuk dalam daftar panggil. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sebelumnya diperiksa untuk pertama kalinya pada Kamis (7/8/2025).
"Dalam beberapa waktu ke depan, kita akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ," tambah Asep.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.
Namun, KPK menemukan indikasi penyimpangan karena pembagian kuota dilakukan tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor : Abriandi