get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Azizah Salsha Main Padel Bareng Mantannya Philo Paz Armand, Netizen: Gak Ada Kapoknya

Selebgram Azizah Salsha Laporkan YouTuber Bigmo ke Bareskrim terkait Fitnah, Tutup Pintu Damai

Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:37 WIB
header img
Selebgram Azizah Salsha resmi melaporkan  akun TikTok dan YouTube ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah. (foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Selebgram Azizah Salsha resmi melaporkan  akun TikTok dan YouTube ke Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Tidak main-main, kali ini istri Pratama Arhan itu menyatakan menutup pintu damai.

Dua akun yang dilaporkan yakni @niceguymo yang notabene merupakan channel milik YouTuber, Bigmo dan akun TikTok @ibaratbradprittt. Laporan disampaikan langsung selebgram yang akrab disapa Zize itu pada Selasa (12/8/2025).

"Kami sudah membuat laporan atas pelaporan kepada akun TikTok dan akun YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah dan berjalan lancar. Yang dilaporkan itu ada dua akun, akun TikTok itu @ibaratbradpittt, sama satu lagi akun YouTube @niceguymo," jelas kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan putri anggota DPR RI, Andre Rosiade terhadap dua akun tersebut teregister dengan nomor: LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 12 Agustus 2025. 

Anandya menegaskan, pelaporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut dilakukan sebagai bentuk efek jera terhadap siapa pun yang bermain media sosial.

"Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," tegas Anandya.

Dipo menambahkan, selama ini Azizah sudah sering memaafkan akun media sosial yang kerap memfitnahnya. Namun kali ini, pihaknya tidak akan menoleransi meski sudah memaafkan secara pribadi.

Dalam laporannya, dua akun tersebut disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Anandya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut