Pengacara Ajukan Perlindungan Hukum Minarni terkait Sengketa Yayasan Budi Luhur Abadi. Ke Bareskrim

JAKARTA, iNewsBalikpspan.id - Tim kuasa hukum Minarni, C Suhadi dan Eddy Gozali, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri terkait sengketa Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak. Permohonan ini diajukan karena Minarni, yang merupakan Ketua Pengawas yayasan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut poin-poin penting disampaikan kuasa hukum:
Minarni adalah Ketua Pengawas Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak yang didirikan sejak tahun 1962. Yayasan ini sebelumnya bernama Yayasan Pek Kong Hui.
Minarni mengelola uang yayasan atas permintaan Pembina Yayasan, Halim Iredjo, setelah bendahara sebelumnya meninggal. Uang tersebut ditempatkan dalam rekening yayasan dan pengelolaannya diawasi bank.
Ada yayasan lain yang bernama Yayasan Budi Luhur Pontianak yang didirikan oleh Tony Wong pada tahun 2017. Minarni tidak tahu-menahu soal pendirian yayasan ini dan namanya dicantumkan sebagai bendahara tanpa sepengetahuannya.
Tim kuasa hukum menduga ada upaya untuk menguasai aset Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak yang asli (tahun 1962) karena kemiripan nama dengan Yayasan Budi Luhur Pontianak (tahun 2017).
Minarni dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang, padahal uang tersebut berada di rekening yayasan yang sah dan tidak seharusnya diserahkan kepada yayasan yang baru.
Tim kuasa hukum memohon agar kasus ini diperiksa oleh Propam Polri, karena mereka menduga ada penyimpangan dan kriminalisasi terhadap Minarni.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta