Bareskrim Bongkar Praktik Tambang Ilegal di IKN, Keruk Batu Bara di Bukit Soeharto sejak 2016

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Dugaan tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan isapan jempol belaka. Buktinya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penambangan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang merupakan area konservasi IKN.
Tidak main-main, tambang batu bara ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2016 silam dan merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas pemuatan baru bara ke dalam kontainer menggunakan karung di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.
Diperoleh informasi jika emas hitam yang dimuat dalam ratusan kontainer tersebut akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan marathon pada 23 sampai 27 Juni 2025.
Hasilnya diperoleh bukti jika batu bara tersebut ditambang secara ilegal dari kawasan konservasi Bukit Soeharto di Samboja, Kutai Kartanegara. Polisi juga telah menahan dua tersangka yakni YH dan CH sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara satu tersangka lainnya yakni MH sudah dijadwalkan dipanggil Bareskrim.
"Batu bara ditambang secara ilegal dari kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto dan dikemas dalam karung kemudian dikirim ke Surabaya menggunakan kontainer," jelas Nunung dalam konferensi pers di Perak, Surabaya, Kamis (17/5/2025).
Menurutnya, para pelaku memalsukan dokumen yang diduga berasal dari dua perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutai Kartanegara agar terlihat legal.
Editor : Abriandi