Bareskrim Bongkar Praktik Tambang Ilegal di IKN, Keruk Batu Bara di Bukit Soeharto sejak 2016

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dan 351 kontainer batu bara.
Kontainer tersebut saat ini sudah berada di Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian masih berada di Pelabuhan Kariangau Balikpapan.
Brigjen Nunung menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5,7 triliun dengan asumsi biaya hilangnya batu bara akibat pertambangan mencapai Rp3,5 triliun.
Kemudian kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare sebesar Rp2,2 triliun. Asumsi kerugian ini dihitung sejak 2016 hingga 2025 bersama beberapa kementerian.
Para pelaku dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100 miliar.
Editor : Abriandi