KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Penyidik Cari Barang Bukti Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Rumah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YQC) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/8/2025).
Penyidik menggeledah Rumah tersebut berlokasi di Jakarta Timur itu untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji yang tengah disidik KPK.
"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan updatenya terkait apa saja yang diamankan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Tidak hanya rumah Yaqut, penyidik KPK juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di kawasan Depok, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan di Depok, penyidik KPK mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Di salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama di Depok, tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Budi menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari petunjuk ataupun bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Terlebih dari perkara dengan kerugian negara, hitungan awal penyidik lebih dari Rp1 triliun, tentu bukti-bukti dan juga langkah-langkah awal dalam optimalisasi aset recovery juga dibutuhkan," tambahnya.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya kantor swasta hingga kantor Kementerian Agama terkaiy dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Editor : Abriandi