get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Rp3 Miliar

Ditangkap KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Amnesti dari Presiden Prabowo 

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 21:04 WIB
header img
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. Noel berharap amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun, pria yang akrab disapa Noel itu sudah berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Mantan ketua relawan Jokowi Mania itu ingin kejahatannya diampuni presiden.

"Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," harap Noel dari atas mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," ujarnya lagi.

Selain itu, Noel juga meminta maaf kepada keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. 

"Saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," katanya. 

Dalam kasus ini, Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Uang itu diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (21-22 Agustus 2025). 

Modus pemerasan yang dilakukan para tersangka berupa penggelembungan dana tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
Para tersangka sengaja mempersulit hingga tidak memproses permohonan sertifikat K3. 

"Itu terjadi karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut