Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat, driver rantis Brimob yang melindas driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Vonis dijatuhkan dalam sidang KKEP yang digelar Kamis (4/9/2025). Sanksi ini membuat Bripka Rohmad lolos dari ancaman pemecatan sebagai anggota Polri.
"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP.
Sanksi demosi adalah hukuman yang diberikan kepada anggota Polri berupa penurunan pangkat atau pemindahan jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya.
Sanksi demosi ini diatur dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
Majelis Sidang KKEP sebelumnya juga telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan sanksi pemecatan dijatuhkan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," ujarnya.
Editor : Abriandi