Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Tetapkan 959 Tersangka Demo Ricuh, 7 Orang dari Kaltim
Advertisement . Scroll to see content

7 Anggota Brimob Langgar Kode Etik Polri, hanya Dihukum Patsus 20 Hari

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 18:54 WIB
  • author Tim iNews.id
7 Anggota Brimob Langgar Kode Etik Polri, hanya Dihukum Patsus 20 Hari
Tampang anggota Brimob yang melindas driver ojol hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (foto : ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Satu orang perwira dan enam anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas.

Tujuh anggota Polri tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri karena melindas driver ojol, Affan Kurniawan dalam kericuhan unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Ketujuh anggota Polri tersebut yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.

"Dipastikan terduga telah melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).

Abdul Karim menjelaskan, tujuh anggota Polri tersebut berada di dalam rantis saat kejadian. Dua di antaranya duduk di depan dan lima di belakang.

"Bripka R bertugas sebagai pengemudi dan duduk di sebelahnya Kompol C. Sisanya duduk di belakang," jelasnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut