get app
inews
Aa Text
Read Next : Tokoh Intelijen Indonesia Tuding Campur Tangan Asing dalam Demo Ricuh di DPR

7 Anggota Brimob Langgar Kode Etik Polri, hanya Dihukum Patsus 20 Hari

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 18:54 WIB
header img
Tampang anggota Brimob yang melindas driver ojol hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (foto : ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Satu orang perwira dan enam anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas.

Tujuh anggota Polri tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri karena melindas driver ojol, Affan Kurniawan dalam kericuhan unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Ketujuh anggota Polri tersebut yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.

"Dipastikan terduga telah melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).

Abdul Karim menjelaskan, tujuh anggota Polri tersebut berada di dalam rantis saat kejadian. Dua di antaranya duduk di depan dan lima di belakang.

"Bripka R bertugas sebagai pengemudi dan duduk di sebelahnya Kompol C. Sisanya duduk di belakang," jelasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut