Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Tetapkan 959 Tersangka Demo Ricuh, 7 Orang dari Kaltim
Advertisement . Scroll to see content

7 Anggota Brimob Langgar Kode Etik Polri, hanya Dihukum Patsus 20 Hari

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 18:54 WIB
  • author Tim iNews.id
7 Anggota Brimob Langgar Kode Etik Polri, hanya Dihukum Patsus 20 Hari
Tampang anggota Brimob yang melindas driver ojol hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (foto : ist)

Setelah dinyatakan melanggar kode etik, mereka dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan pansus di Propam Polri," kata Abdul.

Sebelumnya, mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan saat pecah kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Dalam video yang viral di media sosial, Affan terjatuh saat mobil rantis hendak melewati kerumunan massa. Mobil sempat berhenti sebelum akhirnya menancapkan gas kembali dan melindas Affan.

Affan sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan ke RS Pelni.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut