Polisi Tangguhkan Penahanan 4 Mahasiswa Universitas Mulawarman Tersangka Perakitan Bom Molotov

Hendri menambahkan, penangguhan penahanan tidak berarti proses hukum dihentikan atas kepemilikan dan perakitan bom molotov dihentikan. Polri hanya memberi kesempatan bagi tersangka untuk tetap fokus melanjutkan kuliah sambil mengikuti proses penyidikan.
Rektor Unmul, Prof Abdunnur menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda atas penangguhan penahanan empat mahasiswa yang menjadi tersangka perakitan bom molotov.
"Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan penahanan,” ujarnya.
Rektor Unmul juga mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga kondusivitas di Kota Samarinda, serta mengarahkan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang aman dan tertib.
Sebelumnya, Polresta Samarinda menangkap 22 mahasiswa di Kampus FKIP Unmul pada Minggu (31/8/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim.
Dalam pemeriksaan, empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka perakitan bom molotov.
Editor : Abriandi