Polisi Tangguhkan Penahanan 4 Mahasiswa Universitas Mulawarman Tersangka Perakitan Bom Molotov

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Polresta Samarinda menangguhkan penahanan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul), tersangka kasus perakitan bom molotov.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan penangguhan penahanan dilakukan setelah rektor Unmul mengajukan permohonan ke polisi. Selain itu, keputusan ini juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar para mahasiswa dapat melanjutkan pendidikannya.
"Penangguhan penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, kuasa hukum dan rektor Unmul," jelas Kombes Hendri dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (05/09/2025).
Meski penahanan ditangguhkan, namun keempat tersangka dikenakan wajib lapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis. Mereka juga tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Samarinda.
"Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan disertai syarat yang wajib dipatuhi. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu," tegas Kapolresta.
Hendri menambahkan, penangguhan penahanan tidak berarti proses hukum dihentikan atas kepemilikan dan perakitan bom molotov dihentikan. Polri hanya memberi kesempatan bagi tersangka untuk tetap fokus melanjutkan kuliah sambil mengikuti proses penyidikan.
Rektor Unmul, Prof Abdunnur menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda atas penangguhan penahanan empat mahasiswa yang menjadi tersangka perakitan bom molotov.
"Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan penahanan,” ujarnya.
Rektor Unmul juga mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga kondusivitas di Kota Samarinda, serta mengarahkan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang aman dan tertib.
Sebelumnya, Polresta Samarinda menangkap 22 mahasiswa di Kampus FKIP Unmul pada Minggu (31/8/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim.
Dalam pemeriksaan, empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka perakitan bom molotov.
Editor : Abriandi