Kelabui Polisi, Wanita Paruh Baya di Biduk-biduk Sembunyikan Sabu di Balik Pakaian Dalam
TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk meringkus seorang wanita paruh baya berinisial U (48) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Berau pada Kamis (23/7/2026).
Saat diamankan, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti sabu di balik pakaian dalam.
"Tersangka U ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang wanita yang diduga kerap memiliki dan mengedarkan sabu di wilayah Kampung Batu Putih,” jelas Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, Kamis (30/7/2026).
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mendeteksi keberadaan tersangka U yang saat itu sedang duduk di depan rumah warga di tepi jalan.
Petugas kemudian langsung menghampiri dan menginterogasi tersangka di lokasi kejadian. Saat diinterogasi, tersangka U yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga itu sempat mengelak.
"Saat digeledah, pelaku kedapatan menyembunyikan 2 paket sedang sabu di saku celana sebelah kanan, dan 3 paket sedang lainnya disembunyikan di balik pakaian dalam yang dikenakannya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang haram seberat total 5 gram tersebut sengaja disimpan dan dibawa untuk dijual kembali kepada orang lain.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka U dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Abriandi