Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IRT di Berau Ditangkap Polisi, Simpan Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital
Advertisement . Scroll to see content

Kelabui Polisi, Wanita Paruh Baya di Biduk-biduk Sembunyikan Sabu di Balik Pakaian Dalam

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:56 WIB
  • author Abriandi
Kelabui Polisi, Wanita Paruh Baya di Biduk-biduk Sembunyikan Sabu di Balik Pakaian Dalam
Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk meringkus seorang wanita paruh baya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Berau. (foto: ilustrasi/ist-AI)

TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk meringkus seorang wanita paruh baya berinisial U (48) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Berau pada Kamis (23/7/2026).

Saat diamankan, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti sabu di balik pakaian dalam.

"Tersangka U ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang wanita yang diduga kerap memiliki dan mengedarkan sabu di wilayah Kampung Batu Putih,” jelas Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, Kamis (30/7/2026).

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mendeteksi keberadaan tersangka U yang saat itu sedang duduk di depan rumah warga di tepi jalan. 

Petugas kemudian langsung menghampiri dan menginterogasi tersangka di lokasi kejadian. Saat diinterogasi, tersangka U yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga itu sempat mengelak.

"Saat digeledah, pelaku kedapatan menyembunyikan 2 paket sedang sabu di saku celana sebelah kanan, dan 3 paket sedang lainnya disembunyikan di balik pakaian dalam yang dikenakannya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang haram seberat total 5 gram tersebut sengaja disimpan dan dibawa untuk dijual kembali kepada orang lain.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka U dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut