Ngeri! Dianiaya Ibu Tiri dan Ayah Kandung, Bocah 8 Tahun di Kutai Timur Pendarahan Otak hingga Tewas

SANGATTA, iNewsBalikpapan.id – Seorang bocah berusia 8 tahun di Kutai Timur diduga tewas akibat dianiaya ibu tirinya berinisial EP (32) dan ayah kandungnya SW (33).
Kedua pelaku sempat berkelit jika korban meninggal akibat sakit. Namun, hasil visum menemukan fakta jika korban mengalami sejumlah luka memar di sekujur tubuh dan kurang gizi.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kedua pelaku menelpon paman korban dan mengabarkan jika anaknya meninggal dunia di rumah sakit akibat sakit.
Namun, paman korban curiga setelah melihat kondisi jenazah bocah yatim tersebut dan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Kutai Yimur.
"Pelapor yang merupakan paman korban curiga dengan kondisi jenazah ponakannya yang mengalami pembengkakan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kutim pada 3 September lalu," jelas Kapolres dalam keterangannya dikutip Selasa (9/9/2025).
Dari hasil autopsi di RSUD Kudungga, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Selain itu terungkap jika korban mengalami pendarahan otak akibat hantaman benda tumpul di kepala. Korban juga mengalami patah tulang
Polisi kemudian menginterogasi EP dan SW. Hasilnya, kedua pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan mendidik agar tidak nakal.
EP mengaku mencakar wajah korban berulang kali dan memukul punggungnya dengan gantungan baju yang terbuat dari besi berkali-kali.
Tak hanya itu, korban juga mendapatkan perlakuan kasar dengan mencubit kedua paha serta mendorong korban kepala sebanyak dua kali ke mesin cuci dengan keras.
"Jadi, saudari EP tidak memperhatikan akibat yang dia lakukan apakah terdapat luka atau tidak," imbuhnya.
Sementara ayah korban yang juga terlibat dalam penganiayaan tersebut mengaku pernah memukul dengan gantungan baju.
Namun demikian, SW pernah memarahi EP karena memukul anaknya. Akan tetapi, EP malah balik marah dengan dalih memukul korban dengan alasan mendidik.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kutai Timur. Kasus ini akan diproses secara transparan dan memastikan keduanya mendapat hukuman setimpal," tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Junto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diancan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi