get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap Truk Illegal Logging, Polisi Sita Ribuan Batang Kayu Meranti Ilegal

Remaja di Kutai Kartanegara jadi Budak Seks Ayah Tiri, Dicabuli sejak SD

Kamis, 11 September 2025 | 20:46 WIB
header img
MIH dicokok polisi lantaran diduga mencabuli anak tirinya sejak 2020 lalu. (foto: ist/polres kukar)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum terhadap korban. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat 1,2,3 UURI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut