Polda Kaltim Bongkar Penggelapan Solar Rp7,6 Miliar, 5 Tersangka Ditangkap
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus besar penggelapan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp7,6 miliar. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16). Polisi masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga ikut terlibat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol M. Eko P. Baramula, menjelaskan kasus bermula dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya muatan solar yang dikirim untuk PT Bayan Resources Tbk. Dari total 3.036.060 liter solar yang diangkut kapal tongkang Royal 19 pada 12 Agustus 2025, ditemukan selisih 552.417 liter saat diperiksa tiga hari kemudian.
Hasil penyelidikan mengungkap kapal sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan didatangi tiga kapal LCT PSA. Usai kejadian, dua kru kapal dan tiga kru tambahan menghilang. Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap sebanyak 450.000 liter solar dijual dengan harga Rp10.000 per liter, menghasilkan keuntungan ilegal sekitar Rp4,5 miliar.
Editor : Mukmin Azis