Bareskrim Polri Tetapkan 959 Tersangka Demo Ricuh, 7 Orang dari Kaltim
Rabu, 24 September 2025 | 19:36 WIB

Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan para tersangka mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster, hingga kendaraan.
Syahardiantono menambahkan, para tersangka dijerat pasal berbeda, yakni Pasal 160, 161, atau 170 KUHP. Para pelaku juga ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP, 362, 363, 365, 351 KUHP, atau 406 KUHP.
Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212, 213, 214, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Editor : Abriandi