get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Kontrakan Nafa Urbach Digeruduk Massa, Begini Kondisinya

Bareskrim Polri Tetapkan 959 Tersangka Demo Ricuh, 7 Orang dari Kaltim

Rabu, 24 September 2025 | 19:36 WIB
header img
Bareskrim Polri menetapkan 959 tersangka kasus demonstrasi ricuh di sejumlah daerah di Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu. (foto: MPI)

Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan para tersangka mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster, hingga kendaraan.

Syahardiantono menambahkan, para tersangka dijerat pasal berbeda, yakni Pasal 160, 161, atau 170 KUHP. Para pelaku juga ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP, 362, 363, 365, 351 KUHP, atau 406 KUHP. 

Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212, 213, 214, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut