Bareskrim Polri Tetapkan 959 Tersangka Demo Ricuh, 7 Orang dari Kaltim

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Bareskrim Polri menetapkan 959 tersangka kasus demonstrasi ricuh di sejumlah daerah di Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu. Pelaku tersebar di 15 Polda dan Mabes Polri.
"Polri menetapkan 959 orang tersangka," jelas Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Syahardiantono mengatakan, jumlah tersangka berdasarkan penegakkan hukum yang dilakukan ditingkat Bareskrim Polri dan 15 Polda jajaran di Indonesia.
Dari jumlah tersangka, Polda Metro Jaya menempati urutan pertama dengan 200 orang disusul Polda Jawa Timur sebanyak 185 orang. Sementara Polda Kaltim sebanyak 7 orang tersangka.
Dia juga merinci dari 959 tersangka yang ditangkap, sebanyak 295 di antaranya merupakan anak-anak. Sisanya adalah tersangka dewasa.
Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan para tersangka mulai dari bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster, hingga kendaraan.
Syahardiantono menambahkan, para tersangka dijerat pasal berbeda, yakni Pasal 160, 161, atau 170 KUHP. Para pelaku juga ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP, 362, 363, 365, 351 KUHP, atau 406 KUHP.
Sebagian tersangka ada yang dijerat Pasal 212, 213, 214, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 28 ayat 2 UU ITE atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Editor : Abriandi