get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pekan Operasi, Polda Kaltim Tangkap 10 Tersangka dan Sita 2,6 Kilogram Sabu

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan di Kukar, 74 Paket Sabu Siap Edar Disita

Minggu, 26 Oktober 2025 | 13:50 WIB
header img
Tiga jaringan pengedar narkoba di Muara Kaman dan Sebulu ditangkap polisi. (foto: polres kukar)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Kecamatan Muara Kaman dan Sebulu pada Selasa 21 Oktober 2025.

Tiga orang pelaku yakni IS (42), K (30), dan I (36) ditangkap polisi. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan pencurian tandan buah sawit di Muara Kaman.

Kapolsek Muara Kaman Iptu Gede Wijaya menjelaskan, awalnya polisi melakukan penyelidikan dugaan pencurian sawit di areal perkebunan milik PT CAP di Desa Sabintulung.

Polisi kemudian menangkap seorang ninja sawit berinisial IS, warga Desa Mekar Jaya, Sebulu yang tertangkap tangan melakukan pencurian buah kelapa sawit. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan miliknya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram beserta alat hisap (bong).

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang tersebut merupakan hasil iuran bersama dua rekannya yang dibeli dari seseorang di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu,” ungkap Iptu Gede dalam keterangannya dikutip Minggu (26/10/2025).

Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 12.30 WITA di hari yang sama, petugas mengamankan K di Desa Panca Jaya, Muara Kaman.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 74 paket sabu siap edar dengan seberat kotor 18,13 gram. Dari hasil pemeriksaan, K merupakan pemasok sabu kepada IS dan beberapa pengguna lain di wilayah Muara Kaman dan Sebulu.

Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersangka K dan kembali menangkap I, warga Desa Puan Cepak, yang kedapatan membawa satu poket sabu seberat 0,36 gram. 

Kepada polisi, I mengaku baru saja membeli barang tersebut dari K untuk diserahkan kepada pemesan lain dengan imbalan dapat menggunakan sabu bersama-sama.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Tindakan cepat, tepat, dan terukur akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,"pungkas kapolsek.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut