get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Tiga Balita Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran di Anggana, Terjebak di Kamar Mandi

Dua Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Polisi karena Curi Motor Tetangga

Kamis, 06 November 2025 | 22:21 WIB
header img
Residivis curanmor di Kutai Kartanegara kembali ditangkap polisi karena mencuri motor tetangga. (foto: ist/polres kukar)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial M (26) harus kembali menghuni jeruji besi. Penyebabnya, M mencuri sepeda motor Vario milik tetangganya di Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, pelaku tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.

M bahkan baru bebas setelah dijebloskan ke penjaran pada 2023 lalu setelah sebelumnya juga menjadi tahanan pada 2016. Namun, hal tersebut tidak membuat pelaku jera dan kembali beraksi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WITA. 

Pelaku menggasak sepeda motor tetangganya yang diparkir di samping rumah. M memanfaatkan kecerobohan korban yang lupa mencabut kunci kontak.

Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin, 3 November 2025, polisi menerima informasi jika tersangka berada di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda.

Polisi kemudian melakukan pengintaian di sebuah gang dekat Masjid At-Taufiq di mana pelaku kerap terlihat. Tak lama kemudian, pelaku muncul mengendarai sepeda motor hasil curian. 

Begitu identitasnya dipastikan, polisi langsung melakukan penyergapan.

"Pelaku ini residivis. Sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Jadi istilahnya, bukan pemain baru," ungkap AKP Ecky dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan pelat nomor palsu yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kukar dan dijerat dengan pasal pencurian. 

"Bagi masyarakat, mohon lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, pastikan kunci tidak tertinggal,"pungkas AKP Ecky.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut