Polisi Gulung Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Sulsel, 7 Kg Sabu Disita di Samarinda
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Polresta Samarinda berhasil menggulung sindikat pengedar narkoba lintas provinsi yang dikendalikan dari Sulawesi Selatan.
Empat orang tersangka di mana tiga di antaranya perempuan diringkus. Tidak hanya itu, dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti 7 kilogram (kg) sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, jaringan ini diduga dikendalikan narapidana Lapas Parepare berinisial A dan H. Sabu tersebut diatur untuk diedarkan di Kota Samarinda.
Keduanya diduga mengatur pengambilan barang bukti disebuah guest house untuk didistribusikan pelaku berinisial AL (29), ER (41), M (29), dan N (44) yang tertangkap polisi.
Para pelaku yang memiliki tugas berbeda-beda mulai dari mengambil narkoba, penyimpan, hingga mengedarkan ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Samarinda.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jaringan pengedar lintas provinsi yang dikendalikan dari Sulawesi Selatan dan beroperasi di Samarinda," jelas Kombes Hendri dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket besar sabu dengan total berat 7.121 gram bruto, yang dikemas dalam beberapa bungkus teh hijau. Seluruh barang bukti dan para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keeempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Abriandi