Polisi Tangkap Kurir Narkoba dari Surabaya, 987 Ekstasi Gagal Beredar di Samarinda
Jum'at, 21 November 2025 | 21:04 WIB
"Diduga kuat, ribuan butir ekstasi tersebut dipersiapkan untuk diedarkan menjelang malam Tahun Baru, periode yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika karena tingginya permintaan,"katanya dikutip Jumat (21/11/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RDN dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotikadengan ancaman penjara seumur hidup.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba, terutama pada momentum-momentum rawan.
Editor : Abriandi