Malaysia Resmi Larang Anak-Anak Punya Akun Media Sosial
KUALA LUMPUR, iNewsBalikpapan.id - Malaysia resmi melarang anak-anak atau remaja berusia 16 tahun ke bawah memiliki akun media sosial (medsos). Larangan anak-anak bermain medsos ini akan efektif berlaku mulai Januari 2026.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menyatakan, larangan anak-anak memiliki akun media sosial bertujuan untuk meningkatkan keamanan kelompok usia tersebut dari pengaruh buruk media sosial.
Untuk memastikan aturan ini diterapkan, perusahaan platform media sosial diwajibkan menerapkan verifikasi identitas elektronik "Know Your Customer" (eKYC) mulai 2026.
"Kami berharap semua penyedia platform siap menerapkan eKYC tahun depan," ujar Fahmi dilansir dari The Star, Senin (24/11/2025).
Fahmi berharap, Undang-Undang Keamanan Daring yang diberlkukan mulai 1 Januari 2026 bisa melindungi anak-anak dari dampak negatif medsos terutama kasus bullying yang marak di Malaysia.
Editor : Abriandi