Malaysia Resmi Larang Anak-Anak Punya Akun Media Sosial
Senin, 24 November 2025 | 13:26 WIB
Saat ini, Fahmi mendorong orang tua meminta anak-anak mereka melakukan aktivitas luar ruangan, ketimbang menghabiskan waktu dengan gadget.
Larangan anak-anak memiliki akun medsos ini membuat Malaysia menjadi negara kedua yang menerapkan kebijakan serupa setelah Australia. Negeri Kanguru itu akan memberlakukan aturan tersebut mulai 10 Desember 2025.
Sebelumnya Kabinet Malaysia setuju untuk menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun pada Oktober 2025 lalu. Batas usia itu naik dari sebelumnya 13 tahun.
Untuk bisa memiliki akun media sosial, setiap pengguna yang membuka akun media sosial harus menggunakan dokumen resmi seperti MyKad, paspor, dan MyDigital ID.
Editor : Abriandi