KPK Buru Penerima Uang Korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
KPK sebelumnya sudah memeriksa sejumlah pihak sudah diperiksa dalam kasus ini. Mulai dari Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, politisi Ahmad Ali, mantan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP), hingga pengusaha batu bara Kalimantan Timur sekaligus ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, serta Pengusaha Robert Bonosusatya.
Rita sendiri saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita dinyatakan bersalah dan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.
Editor : Abriandi