MUI Sebut Pelanggaran HAM Tahanan Muslim Dipaksa Makan Daging Anjing
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bereaksi atas peristiwa tahanan Muslim dipaksa makan daging anjing di Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara oleh Kalapas inisial CS pada Kamis 27 November 2025.
Ketua Bidang Fatwa MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulisnya Selasa, 2 Desember 2025 mengatakan tindakan itu adalah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
Tindakan apapun yang bersifat memaksa Muslim untuk mengonsumsi atau menggunakan produk yang haram dinilai sebagai pelanggaran serius.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan keyakinan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara, serta pelanggaran hukum yang berlaku.
Asrorun Ni'am Sholeh menambahkan jaminan atas produk halal bagi umat Islam di Indonesia merupakan isu fundamental yang tidak hanya menyentuh aspek agama, tetapi juga hak konstitusional warga negara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta