Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pria Tendang Perempuan hingga Tersungkur di Senayan City, Resmi Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak Usia 13-16 Tahun, Berlaku Mulai Tahun Depan

Jum'at, 12 Desember 2025 | 13:31 WIB
  • author Muhammad Sukardi
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak Usia 13-16 Tahun, Berlaku Mulai Tahun Depan
Pemerintah akan membatasi akses media sosial untuk anak-anak mulai tahun depan. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah akan menerapkan pembatasan akses media sosial untuk anak berusia 13-16 tahun. Pembatasan akan mulai diberlakukan Maret 2026 mendatang.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, pembatasan penggunaan media sosial untuk anak 13-16 tahun tergantung dari risiko masing-masing platform. 

"Maret tahun depan sudah bisa dilaksanakan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," jelas Menteri Meutya, dikutip dari akun Youtube Kemkomdigi, Jumat (12/12/2025).

Dia menegaskan, Indonesia sudah memiliki aturan terkait pembatasan akses akun media sosial pada anak yang terbit pada Maret 2025. Penerapan aturan ini kemungkinan belum bisa dirasakan masyarakat secara signifikan, karena masih proses transisi.

Langkah membatasi akun untuk anak di bawah umur ini sebelumnya telah diterapkan dua negara tetangga Indonesia yakni Malaysia dan Australia serta beberapa negara di Eropa yang saat ini sedang masuk tahap penyusunan aturan.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut