Tergiur iPhone Murah, Pengusaha Konter HP di Samarinda Tertipu Rp30,5 Juta
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:20 WIB
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp serta satu unit iPhone 13 128 GB berwarna pink.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya secara daring. Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal," tambah Kasatreskrim.
Editor : Abriandi