Hati-hati Dealer! Wanita dan Dua Pria di Samarinda Berhasil Bawa Kabur Motor Pakai Resi Editan
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menggulung sindikat penipuan jual beli sepeda motor. Tiga orang pelaku di mana satu di antaranya perempuan ditangkap.
Tiga tersangka yakni MA (25), SO (23) dan EF (25) memiliki peran berbeda saat beraksi dan melancarkan penipuan di dealer sepeda motor.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menjelaskan, sindikat tersebut beraksi di sebuah dealer di Jalan Kemakmuran, Samarinda.
Kasus ini bermula saat tersangka MA (25) menghubungi karyawan dealer dengan menggunakan identitas palsu untuk memesan satu unit sepeda motor Honda Scoopy secara tunai pada Sabtu (20/12/2025).
Untuk meyakinkan pihak dealer, tersangka mengirimkan dokumen berupa foto resi bukti transfer elektronik yang telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah pembayaran telah lunas.
Setelah itu, MA menginstruksikan tersangka lainnya EF untuk mendatangi dealer dan mengambil unit motor tersebut. EF kemudian berpura-pura mengaku sebagai kerabat dari pemesan.
Tanpa curiga, pihak dealer langsung menyerahkan sepeda motor kepada EF. Motor hasil kejahatan tersebut selanjutnya dijual kembali kepada pihak lain dengan melibatkan tersangka SO.
Pelaku berperan meyakinkan calon pembeli jika administrasi kendaraan tersebut telah bersih dan terlunasi di sistem dealer.
"Para pelaku melakukan manipulasi data digital dan pembagian peran yang terencana, mulai dari pemesanan unit hingga proses penjualan kembali barang hasil kejahatan tersebut,” ujar AKP Aksarudin Adam.
Akibat kejadian tersebut, pihak dealer yang mengalami kerugian Rp25 juta kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang.
Unit Reskrim yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan serangkaian penangkapan yang dimulai pada Sabtu (10/01). Petugas berhasil meringkus tersangka EF di Jalan KH Abul Hasan, yang kemudian dikembangkan hingga tertangkapnya tersangka MA dan SO di kawasan Jalan Rawa Sari.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 4884 XB serta menelusuri aliran keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas terus mendalami keterangan para tersangka guna memastikan penuntasan kasus secara menyeluruh.
Para pelaku dijerat pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi