Panik Dicegat Polisi, Dua Perempuan di Samarinda Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Polsek Palaran meringkus dua perempuan yang diduga mengedarkan narkoba di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda pada Selasa (13/01/2026).
Saat ditangkap, keduanya mencoba mengelabui polisi dengan menyembunyikan barang bukti sabu di balik pakaian dalam.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Palaran. Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi yang dimaksud.
Saat melintas di sekitar traffic light Palaran, polisi mencurigai dua orang perempuan berinisial S (43) dan TW (43) yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Saat patroli, petugas berpapasan dengan dua pelaku yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan pencegatan,"jelas Kompol Iswanto, Kamis (15/1/2026).
Personel Polwan kemudian melakukan penggeledahan badan kedua tersangka. Hasilnya, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di balik pakaian dalam salah seorang pelaku.
"Pelaku menyembunyikan sabu dengan berat 0,82 gram bruto di balik pakaian bagian atas untuk mengelabui polisi,"ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka. Di dalam jok, petugas kembali menemukan tas make up berisi pipet kaca, korek api, tisu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Palaran untuk menjalani proses hukum.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Editor : Abriandi