get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Mahakam 2025, Satlantas Polresta Balikpapan Jaring 939 Kendaraan

Rekonstruksi Pembunuhan di Balikpapan: Pelaku Buang Korban ke Laut Saat Masih Hidup

Senin, 19 Januari 2026 | 19:44 WIB
header img
Tersangka Sumarni Alias Marni saat memperagakan adegan rekonstruksi di Mako Polsekta Balikpapan Barat.(Foto: Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id  – Fakta mengejutkan terungkap dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Korban diketahui masih dalam keadaan hidup ketika dibuang ke laut, sebuah tindakan keji yang diperagakan langsung oleh tersangka di hadapan penyidik.

Rekonstruksi perkara digelar oleh Polsek Balikpapan Barat pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. Sejumlah adegan mengungkap bagaimana korban akhirnya berujung tewas setelah dibuang ke perairan tanpa daya.

Peristiwa ini berawal dari kejadian di sebuah rumah di Jalan Letjen Suprapto, Gang Al-Ula, Jembatan 4, Kelurahan Baru Ulu, pada 25 November 2025. Polisi menetapkan Sumarni Alias Marni sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 181 KUHP.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan tujuh adegan krusial, dengan titik paling menentukan pada saat korban dibawa keluar rumah dan dibuang ke laut.

“Berdasarkan hasil visum dan rekonstruksi, korban belum meninggal dunia saat dibuang. Ini menjadi fakta penting dalam perkara ini,” tegas AKP Sukarman.

Awalnya, penyidik menyiapkan 14 adegan untuk direkonstruksi. Namun, beberapa adegan digabung sehingga tersisa tujuh rangkaian utama. Meski demikian, pada adegan kedua hingga keempat terdapat penambahan detail untuk memperjelas bagaimana korban diperlakukan sebelum akhirnya dibuang.

Polisi menyebut, perbuatan tersangka diduga dilatarbelakangi rasa panik dan ketakutan setelah korban tiba-tiba pingsan di dalam rumah. Saat kejadian, tersangka dan korban diketahui berada berdua, situasi yang membuat tersangka kalut karena korban merupakan laki-laki yang bukan mahramnya.

Namun, alih-alih meminta pertolongan, tersangka justru memilih langkah ekstrem dengan membuang korban ke laut, tindakan yang kini dinilai sebagai bentuk kekerasan fatal.

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas sejumlah adegan yang diperagakan, terutama terkait kronologi di dalam rumah sebelum korban dibuang. Keberatan tersebut dicatat oleh jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan, sebagai bagian dari proses hukum.

“Catatan dari keluarga korban akan menjadi perhatian dalam tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Polisi menegaskan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Seluruh keterangan dan adegan akan dianalisis secara mendalam guna memastikan pengungkapan kasus sesuai fakta hukum yang sebenarnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut