get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Henti Jantung Mendadak yang Dialami Selebgram Lula Lahfah: Penyebab, Gejala, dan Risikonya

Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:10 WIB
header img
Kasus kematian Lula Lahfah resmi dihentikan. Polisi tidak menemukan unsur kekerasan di dalamnya. (Foto: dok)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menegaskan pihak kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus meninggalnya Lula Lahfah. Itu artinya, proses penyidikan resmi dihentikan.

 Pihak Kepolisian menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa kematian Lula Lahfah pada Jumat, 23 Januari 2026, termasuk indikasi kekerasan maupun tindakan melawan hukum.

"Kami sudah melakukan penyidikan secara maksimal dan saya selaku ketua tim penyelidikan di sini saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," tegas AKBP Iskandarsyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Iskandarsyah kemudian meminta publik untuk tidak berspekulasi atas kejadian meninggalnya Lula Lahfah. Ia berharap, penjelasan tersebut bisa mengakhiri perdebatan yang ada.

"Jangan sampai ada polemik menimbulkan keluarga memberikan tekanan yang akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat," ungkapnya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut