Rumah Makan di Samarinda Dilarang Buka Siang Hari selama Ramadan
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Pemkot Samarinda melarang pengelola rumah makan maupun warung untuk buka siang hari mulai pukul 05.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA selama bulan Ramadan 1447 H.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda NJomor : 100.3.4.3/0409/011.04 tentang Penutupan THM dan Pengaturan Jam Operasional Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha.
"Warung dan rumah makan dilarang membuka usaha pada pukul 05.00 WITA sampai dengan pukul 14.00 WITA," tulis surat edaran yang ditandangani Wali Kota Samarinda, Andi Harun dikutip Rabu (18/2/2026).
Namun, ada pengecualian agar rumah makan bisa tetap beroperasi. Pengelola yang ingin tetap menjalankan usahanya seperti biasa diminta untuk memasang penutup atau tirai agar tidak terlihat dari luar.
Surat edaran ini juga mengatur operasional Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, dan tempat bermain ketangkasan.
Editor : Abriandi