Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaga Terangnya Ramadan–Idulfitri, PLN UIP KLT Amankan Sistem Kelistrikan Kaltim-Kaltara
Advertisement . Scroll to see content

Layanan Penukaran Uang Baru di Kaltim Dibatasi, Maksimal Rp5,3 Juta per Orang

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:58 WIB
  • author Abriandi
Layanan Penukaran Uang Baru di Kaltim Dibatasi, Maksimal Rp5,3 Juta per Orang
Ilustrasi, layanan penukaran uang baru pecahan kecil untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2026 kembali dibuka Bank Indonesia. (Foto: Istimewa).

Layanan meliputi penukaran ritel di sejumlah masjid di Samarinda, layanan terpadu bersama perbankan di Gedung Pramuka, serta di 35 kantor bank yang telah ditunjuk.

Seluruh proses pendaftaran penukaran dilakukan secara daring melalui aplikasi atau website PINTAR, dengan batas maksimal penukaran satu paket senilai Rp5,3 juta per orang.

Untuk wilayah Kalimantan, pembukaan kuota pendaftaran melalui aplikasi PINTAR dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB dan tahap kedua pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut