Layanan Penukaran Uang Baru di Kaltim Dibatasi, Maksimal Rp5,3 Juta per Orang
Kamis, 19 Februari 2026 | 15:58 WIB
Layanan meliputi penukaran ritel di sejumlah masjid di Samarinda, layanan terpadu bersama perbankan di Gedung Pramuka, serta di 35 kantor bank yang telah ditunjuk.
Seluruh proses pendaftaran penukaran dilakukan secara daring melalui aplikasi atau website PINTAR, dengan batas maksimal penukaran satu paket senilai Rp5,3 juta per orang.
Untuk wilayah Kalimantan, pembukaan kuota pendaftaran melalui aplikasi PINTAR dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB dan tahap kedua pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Editor : Abriandi