Utang Rp600 Ribu Berujung Maut, Dua Sahabat di Samarinda Saling Tikam, Satu Tewas
Korban kemudian langsung dilarikan di RSUD IA Moeis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Sementara pelaku Gusrianto langsung melarikan diri bersama dua rekannya usai kejadian.
Penyidik Polsek Samarinda Seberang dan Satreskrim Polresta Samarinda kemudian bergerak memburu tersangka. Awalnya, polisi mengamankan dua rekan pelaku yakni WW dan JH.
Dari keterangan keduanya, Gusrianto diketahui melarikan diri ke Balikpapan dengan menumpang bus. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di rumah kerabatnya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawan di Jalan Yos Sudarso Kota Balikpapan pada Jumat (27/2/2026) siang. Gusrianto kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban saat menagih hutang. Korban diketahui masih berhutan Rp400 kepada pelaku. Hal tersebut kemudian yang memicu pertengkaran keduanya hingga berujung pembunuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) dan subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi