Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Sabu di Kukar, Oknum PNS Bapenda Ikut Ditangkap
TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu kelas kakap di sebuah penginapan di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Sabtu (07/03/2026) malam.
Empat tersangka pengedar sabu berhasil diringkus. Satu di antaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Kutai Kartanegara. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 382,68 gram.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian dalam sepekan terakhir.
Penyidik Satresnarkoba melakukan pemantauan di sekitar TKP setelah menerima informasi di kawasan tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
"Kami mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Naga sering terjadi transaksi barang haram. Tim kemudian melakukan pemantauan melekat sejak akhir Februari hingga akhirnya melakukan penggerebekan di Hotel Liza pada Sabtu malam sekitar pukul 22.10 WITA," jelas AKP Yohanes Bonar, Selasa (10/3/2026).
Di lokasi pertama, polisi mengamankan tersangka BT (29) dan AM (21). Dari penggeledahan tas ransel, ditemukan paket sabu beserta timbangan digital. Saat interogasi berlangsung, sebuah mobil Xenia tiba di lokasi yang dikendarai oleh DD (40) oknum PNS Bapenda Kukar.
Tanpa pikir panjang, polisi langsung mengamankan DD dan melakukan interogasi. Hasilnya, dua mengaku bertindak sebagai kurir dan mengantarkan narkoba pesanan BT dan AM.
Tim Satresnarkoba kemudian langsung bergerak cepat memburu RS (42) di kediamannya di Jalan Jelawat. RS yang tidak menyangka kedatangan polisi tidak bisa berkutik.
Dari tangan pria yang berperan sebagai bandar itu, polisi menyita 17 paket sabu seberat kotor 381,41 gram yang disembunyikan dalam tas ransel, lengkap dengan uang tunai senilai Rp1.550.000 dan peralatan takar.
Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti termasuk satu unit mobil Xenia telah diamankan di Mapolres Kukar. Para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Editor : Abriandi