Oknum Guru SD di Balikpapan Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 5 Anak
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Aparat Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang guru sekolah dasar di wilayah Balikpapan Tengah. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orangtua salah satu korban pada awal Maret 2026.
“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung salah satu korban pada 6 Maret 2026 dengan nomor laporan LP/B/158/III/2026/SPKT/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial BS (57) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar di Balikpapan Tengah.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan terdapat lima anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Para korban masing-masing berinisial MH (12), SA (12), SN (12), SC (12), dan EA (11).
Untuk kronologi lengkap terkait dugaan perbuatan tersangka, pihak kepolisian menyebut akan menyampaikannya secara rinci dalam konferensi pers resmi.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik para korban.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan berbagai langkah penyidikan seperti pemeriksaan terhadap korban dan saksi, penetapan tersangka, hingga penahanan.
“Penyidik juga sudah melakukan visum terhadap para korban serta melakukan assessment dan pendampingan sosial bagi anak-anak yang menjadi korban,” kata Jerrold.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf B, E, dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polresta Balikpapan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara serius sekaligus memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Saat ini penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara serius serta memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tegasnya.
Editor : Mukmin Azis