Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Divonis 19 Tahun Penjara
KUPANG, iNewsBalikpapan.id - Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja divonis dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dalam perkara dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Majelis hakim menilai Fajar terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana 19 tahun penjara, denda Rp6 miliar, serta subsider 1 tahun 4 bulan penjara apabila denda tidak dibayar. Selain itu, dia diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban," ucap hakim ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (21/10/2025).
Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai vonis 19 tahun sudah proporsional karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fajar terbukti bersalah karena melakukan perbuatan tercela yang berawal dari kecanduan film porno termasuk yang menampilkan anak-anak.
Terdakwa kerap menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur sejak 2010 silam. Kecanduan film porno menyimpang tersebut menjadi akar dari tindakan pidana yang kemudian dilakukan terdakwa.
“Hasrat terdakwa yang tidak terkendali menjelma menjadi kejahatan seksual yang merusak masa depan anak-anak,” ucap hakim anggota, Putu Dima Indra saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Sumba, Selasa (21/10/2025).
Editor : Abriandi